Penerapan Ancaman Hukuman Mati terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Oleh : M Dani Fariz Amrullah D M.H. (Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung)

Spread the love

Reporter74.com — Maraknya kasus korupsi di Indonesia pastinya sudah membuat timbulnya berbagai macam pandangan dari perspektif negatif tentunya tak hanya kepada bangsa tetapi kepada rakyat secara luas.

Pemberlakuan pidana mati dalam kasus Korupsi di Indonesia belum pernah di terapkan meskipun ancaman pidana mati dalam kasus korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 2 ayat (2) menyebutkan “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.

Tindak pidana yang dimaksudkan dalam ayat (1) yakni setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara.

Ancaman pidana mati yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) ternyata boleh diterapkan dengan syarat yakni adanya alasan pemberatan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Pembuat undang-undang memasukan “keadaan tertentu” sebagai alasan pemberatan.

Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dijelaskan Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. (Dani)

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Leave a Comment