Reporter74.com — Banyaknya Penyelesaian perkara tindak pidana di indonesia oleh para aparat penegak hukum menggunakan cara restorative justice tentunya menjadi bagian dari hukum progresif yang mempunyai tujuan keadilan hukum. Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana ringan yang dilakukan oleh penyidik pada tahap penyidikan atau hakim sejak awal persidangan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan tokoh masyarakat terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Prinsip dasar keadilan restoratif adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita dan mengalami kerugian baik secara materill…
Read More