Reporter74.com — Mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana korupsi pada saat ini didasarkan pada Pasal 18 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diperbaharui melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR). Berdasarkan pasal tersebut maka tindakan perampasan aset telah diatur dan dijadikan sebagai sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi, dalam hal upaya untuk mengembalikan aset hasil dari kejahatan korupsi. Dalam konteks upaya pengembalian aset dapat dilakukan melalui mekanisme gugatan perdata, yang diatur di dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 Undang-Undang…
Read More