Tari Bujantan Budamping (Takhi Bujantan Budamping) dan Peros masin (Pekhos Masin) Dari Pesisir Barat, Resmi Masuk ke dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI).

Spread the love

Dokumentasi Karya budaya Bujantan_Budamping dalam adat sai batin

Dokumentasi karya budaya tari bujantan budamping yang di fasilitasi oleh Balai Pelestarian Kebudayaan wilayah VII  Bengkulu _Lampung yang di laksanakan di Pekon Tanjung Jati Kecamatan Lemong pada Minggu 05 November 2023

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI menetapkan 8 budaya khas Lampung menjadi WBTBI (Warisan Budaya Tak Benda Indonesia) dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2023,

Salah satunya dari Kabupaten Pesisir Barat yakni tari Bujantan Budamping (Takhi Bujantan Budamping) dan Peros masin (Pekhos Masin) yang resmi masuk ke dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI).

Untuk tari Bujantan Budamping (Takhi Bujantan Budamping) telah diadakan Kegiatan Dokumentasi “Karya Budaya Tradisi Tari Bujantan Budamping” di Pekon Tanjung Jati, Kecamatan Lemong. 5/11/2023.

Kegiatan ini dihadirin Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII, Camat Lemong, Apdesi Kecamatan Lemong, Dewan Kesenian Kab. Pesisir Barat, tokoh adat dan masyarakat.

Menurut Hartoni, Peratin Tanjung Jati, kami mengapreasiasi kegiatan ini, dan merasa bangga, karena salah satu tradisi kami yakni Tari Bujantan Budamping  menjadi salah satu yang terdaftar sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

Tentu dengan masuknya tradisi kami ini, kami akan terus menjaga dan melestarikannya, dan dalam APBDes, kami sudah memasukkan anggaran kebudayaan, sebagai salah satu bentuk upaya menjaga dan melestarikan tradisi budaya kami, lanjut Hartoni.

Masih menurut Peratin  Tanjung Jati,  kami menaruh harapan besar kegiatan ini berkesinambungan dan tentunya perhatian pemerintah daerah Kabupaten sangat kami perlukan.

Senada yang disampaikan Peratin Hartoni, Camat Lemong, Hermansyah berharap kegiatan ini bisa untuk seluruh pekon/desa di Kecamatan Lemong.

Sementara itu, Rois Leonard Arios dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII, mengatakan bahwa Direktorat Pelindungan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan menegaskan, WBTB yang akan ditetapkan menjadi WBTB Indonesia harus memperhatikan beberapa hal. Yaitu merupakan identitas budaya dari satu atau lebih komunitas budaya, memiliki nilai-nilai budaya yang dapat meningkatkan kesadaran akan jati diri (pengampu budaya dan masyarakat Indonesia) dan persatuan bangsa (inter relasi antar bangsa).

Lalu memiliki kekhasan/keunikan/langka dari suatu suku bangsa yang memperkuat jati diri bangsa Indonesia dan merupakan bagian dari komunitas. Serta merupakan living tradition dan collective memory yang berkaitan dengan pelestarian alam, lingkungan, pengarusutamaan gender, pemuda, anak, perdamaian, keamanan serta berguna bagi manusia dan kehidupan.

Dan Tradisi Tari Bujantan Budamping ini sudah memenuhi syarat, dan resmi terdaftar sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Tentu ini harus tetap dijaga dan dilestarikan, tutupnya.

Sementara itu menurut Eli Darmawanti, sebagai pelaksana kegiatan ini, mengatakan bahwa kegiatan ini tidak berhenti sampai ini saja dan kami akan terus menggali warisan budaya yang ada di pesisir barat, sehingga bisa secara resmi terdaftar sebagai warisan budaya tak benda.

Tentunya tanpa upaya konsisten dan terus menerus menggali tradisi kami di pesisir barat akan semakin terkikis, dan generasi kami selanjutnya akan kehilangan jati dirinya, tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Leave a Comment