Reporter74.com ~~ Kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam 24 C Ayat 1 UUD 1945 yaitu Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusanya bersifat final untuk Menguji undang-undang terhadap UUD 1945, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, Memutus pembubaran partai politik, Memutus perselisihan tentang hasil pemilu. memberikan MK kewenangan yang sangat besar dalam rangka menjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia. Sebagai Lembaga yang dapat menjatuhkan putusan yang bersifat final dan mengikat diperlukan 9 orang hakim MK yang harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak…
Read More