Reporter74.com ~~ Kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam 24 C Ayat 1 UUD 1945 yaitu Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusanya bersifat final untuk Menguji undang-undang terhadap UUD 1945, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, Memutus pembubaran partai politik, Memutus perselisihan tentang hasil pemilu. memberikan MK kewenangan yang sangat besar dalam rangka menjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Sebagai Lembaga yang dapat menjatuhkan putusan yang bersifat final dan mengikat diperlukan 9 orang hakim MK yang harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan; serta tidak merangkap sebagai pejabat negara hal ini telah diatur dalam Pasal 24 C Ayat 5 UUD 1945.
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, dalam putusan tersebut terlapor Ketua MK terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan, Putusan ini membuka mata kita bahwa dibalik kewenangan MK yang dapat Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusanya bersifat final ada kemungkinan keputusan MK dapat diambil oleh hakim dengan melanggar kode etik dan prilaku hakim.
Peristiwa yang tidak baik ini menurut saya memberikan ruang bagi MPR untuk dapat membuat kajian serius terkait pentingnya perubahan UUD 1945 dalam hal Tugas dan kewenangan MK, yaitu mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final tersebut menurut saya harus dimaknai apabila dalam pengambilan keputusan tidak terjadi pelanggaran etik dan prilaku oleh hakim MK itu sendiri. (M Dani Fariz Amrullah D, M.H. – Dosen Ilmu Hukum UIN RIL Lampung)